Senin, 12 April 2010

PUDING COKLAT DOUBLE CREAM



Resep puding coklat double cream 
Bahan puding coklat
2 box agar-agar putih, merk yang anda suka tentunya
250 gram coklat, lebih bagus coklat blok, serut coklat nya dan biarkan meleleh
250 gram gula pasir
1 lt sus, yang ini susu murni ya 
500 cc double cream atau anda juga dapat menggunakan Creamer cap kembang
25 gram coklat bubuk kemudian encerkan dengan air panas secukupnya
Vanili sesuai selera 

Bahan tambahan puding coklat (optional)
800 cc susu sama ini juga susu murni 
100 gram gula pasir
1 buah telur ambil kuningnya 
Vanili sesuai selera 

Cara membuat Puding coklat
- Campurkan semua bahan puding coklat semua bahan kecuali double cream menjadi satu 
- Panaskan diatas api sedang. Terus aduk sampai mendidih
- Tuangkan double cream saat adonan sudah mendidih sambil adonan diaduk terus, aduk sampai rata, angkat dari api.
-Dinginkan sampai uapnya mengilang jangan sampai beku
-Tuang dalam cetakan.


Cara vla puding :
- Kocok kuning telur
- Campurkan bahan tanbahan puding, susu, gula dan vanili, Panaskan dengan api sedang sambil diaduk sampai mendidih
- kemudian tuangkan dua sendok sayur susu ke dalam kocokan telur, campurkan sampai rata setelah itu masukan adonan telur ke dalam susu yang mendidih terus aduk sebentar diatas api.
- Selanjutnya angkat dari atas api terus aduk fla sampai agak dingin ini supaya Vla jangan pecah.

Minggu, 11 April 2010

ONE

When, I saw you for the first time
I knew you were the one.
You didn't say a word to me.
But love, was in the air.

Then you held my hand
Pulled me into your world
From then on my life
Has changed for me

Now I'll never feel lonely again
Coz you are in my life... 

Love...
How can I explain to you
The way I feel inside when I think of you..
I thank you for everything that you showed me.
Don't you ever forget that I love you.

Love, I know that someday real soon
You'll be right next to me.
Holding me so tight.
So I will always be yours.
Although we can't be together now.
Remember I am here for you.

And I know you're there for me.
Whenever I want to be with you
I just close my eyes and pretend you're near
I see you, I touch you, I feel you, like real

Nothing can ever change what I feel inside.

How long must I be far away from you?
I don't know dear, but I know we are One

Jumat, 19 Maret 2010

DANSA

DANSA 

Dansa adalah kegiatan yang membutuhkan pasangan dan pasangan lainnya sebagai penyemarak. Hampir semua jenis dansa punya sejarah sosialnya sendiri-sendiri. Slow waltz mulai dikenal pada pertengahan tahun 1700-an di kalangan bangsawan Eropa. Slow waltz yang romantik merupakan "keturunan" dari Vienese waltz yang bertempo lebih cepat. Tempo 3/4 yang digunakan sebelumnya diperlambat seiring dengan para penulis lagu balada yang bertutur soal kisah cinta. Keanggunan waltz kalau dalam lagu kira-kira seperti Tennesse Waltz yang dilantunkan oleh penyanyi Tom Jones dulu.

Dansa terdiri dari dua dansa yang populer, yakni karakteristik Latin dan karakteristik ballroom standar. Dansa Latin, misalnya cha cha, rumba, samba, jive, dan paso double. Sedangkan yang disebut ballroom standar (standard ballroom) antara lain waltz, romantic, slow foxtrot, quick step vienese waltz, dan tango. Dansa sudah menjadi salah satu cabang olahraga yang dilombakan dalam Pekan Olahraga Nasional.

Idealnya, lantai dansa terbuat dari kayu. Lantai kayu tidak licin, tapi memberikan kemudahan gerak. Pada kompetisi tingkat internasional, lantai dansa yang dipakai harus dari kayu, meskipun boleh saja hanya berupa lapisan lantai kayu yang dipasang sementara. Tapi pada kompetisi tingkat regional atau lokal, lantai gedung yang dipakai biasanya lantai keramik. Pada floor test pedansa bisa mencoba licin-kesatnya lantai. Lantai yang terlalu licin bisa membuat pedansa tergelincir, sebaliknya lantai yang terlalu kesat membuat kaki sulit berputar. Jika lantai terlalu licin, maka sol sepatu dibasahi sedikit dengan air atau bubuk gondorukem, tapi kalau terlalu kesat, sol ditaburi talk. Sol sepatu dansa terbuat dari bahan yang kuat namun lentur dan pada bagian bawah dilapisi suede. Sepatu dansa tidak selalu tersedia di toko, oleh karena itu biasanya dipesan atau dibeli di toko tertentu. Sepatu dansa wanita yang cukup bagus tapi masih kelas ‘menengah-bawah’ harganya 500 ribuan. Yang bermutu tinggi bisa 2 – 3 juta. Tapi kalau hanya untuk dansa fun dengan teman-teman, sepatu apapun jadi.

Setelah floor test, tahap berikutnya adalah inspeksi kostum. Pakaian yang akan dikenakan atlet dicek dulu oleh panitia, dan harus memenuhi persyaratan. Sebegitu pentingkah kostum ini pada event kompetisi? Oh ya! Pada kompetisi internasional, banyak pedansa Latin yang mengenakan busana ‘minimalis’, hampir memperlihatkan seluruh tubuhnya. Di Indonesia, terutama di tingkat daerah, busana diatur dengan ketat. Kostum pedansa wanita tidak boleh memperlihatkan punggung, harus berupa gaun terusan (sehingga perut mustahil kelihatan), tidak boleh sama dengan warna kulit (karena akan kelihatan seperti tanpa pakaian), dan seterusnya. Ini aturan yang sangat bagus, untuk menjaga agar dansa tidak diasosiasikan sebagai olahraga yang menonjolkan sensualitas.

Dansa sesungguhnya membutuhkan stamina yang tinggi, dan kelenturan tubuh yang prima. Dibalik kostum yang gemerlapan dan make up atlet yang ‘bling-bling’, mereka menguras tenaga dan basah dengan peluh. Oleh karena itu kostum harus dipilih dengan cermat, agar nyaman dipakai, tidak menghalangi gerakan, tapi indah dipandang. Rambut pedansa wanita juga harus diikat atau disanggul kencang, supaya tetap rapi dan tidak ‘nyabet’ ke kanan-kiri pada waktu melakukan gerakan berputar dengan cepat. Ini tentu berbeda dengan kalau kita dansa hanya untuk fun, untuk happy-happy dalam acara kumpul teman. 


Globalisasi

GLOBALISASI

Globalisasi memang suatu sistem baru, dimana ini akan berdampak terhadap umat manusia. Negara apabila ingin bertahan dalam jaman globalisasi ini harus juga merubah tatanan sosial politik, hukum, dan budayanya, karena antara ekonomi dengan social politik, hokum dan budaya tak dapat dipisahkan. Harus diakui bahwa hampir semua kawasan atau bagian negara di Asia termasuk Indonesia telah menjadi bagian dari proses globalisasi yang tengah terjadi dalam artian suka atau tidak suka, baik atau buruk tengah mengalami ketegangan dan benturan ekonomi, social politik, hukum dan budayanya yang memperlemah tatanan dan nilai – nilai lama. Nilai – nilai dan tatanan baru mulai menampakkan dirinya walaupun belum sepenuhnya diterima. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah bisa menghadapi globalisasi ini baik dari segi ekonomi, maupun social budaya. Bangsa Indonesia dengan segala potensinya pada sumber daya maupun sumber daya budayanya justru perlu dilestarikanuntuk dapat mengarahkan globalisasi. Sebagai manusia yang berpendidikan hendaknya kita, bangsa Indonesia tidak menjadi penganut globalisme yaitu menganggap nilai – nilai global yang dipromosikan oleh negara – negara industri besar dunia sebagai satu – satunya orientasi, dan dengan demikian bisa menganggap kebudayaan bangsanya sendiri sebagai ketinggalan zaman atau kampungan. Kita harus bisa memahami bahwa setiap ekspresi kebudayaan memiliki nilai- nilai positifnya masing- masing dan tidak ada yang mendominasi antara satu budaya dengan budaya lainnya. Kita harus dengan pintar memilah- milah dan menyaring nilai- nilai budaya asing yang masuk ke Indonesia, tanpa menghilangkan nilai- nilai budaya sendiri. Kita harus menjadi bangsa yang memilki identitas, dimana Indonesia juga memiliki kenekaragaman budaya, hal ini justru bisa menjadi potensi bagi kita juga untuk memperkenalkan budaya kita ke negara lain. Nilai- nilai budaya yang kita miliki harus kita jaga dan kita lestarikan agar tidak pudar karena pengaruh globalisasi.

Selektif mulai dari memilah sampai memilih budaya baru yang masuk ke Indonesia. Tentunya dengan berdasar atau berpegang teguh pada UUD 1945, Pancasila dan falsafah idiologis yang dimiliki oleh negara Indonesia. Atau mengkui suatu hari seperti hari batik nasional sehingga batik pun turut diakui sebagai bagian dari budaya nasional. Sehingga apabila ada kejadian seperti masalah pengkuan hak cipta budaya Indonesia oleh Malaysia tidak akan terjadi dengan mudahnya.

Memanfaatkannya semaksimal mungkin, negara kita adalah negara yang memiliki keanekaragaman budaya. Hal ini telah tercetus dalam lambang negara kita yang bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Oleh karnanya budaya yang kita miliki, seharusnya kita dapat bertahan, bahkan mampu membawanya ke dalam era globalisasi. Bukan justru larut dengan budaya lain. Kembali ke contoh “batik”, negara kita memmiliki budaya membatik. Batik kita pun telah diakui UNESCO. Seharusnya kita mulai belajar untuk memperkenalkan batik lebih lagi supaya tidak hanya berkutat dalam perdagangan dalam negeri bahkan apabila sampai ke pasar internasional, sudah pasti yang turut memakainya mengakui keberadaan Indonesia di kawasan global.

Dalam menghadapi globalisasi ini kita harus memiliki bekal pendidikan yang baik. Karena dengan kita belajar dan mencari ilmu dengan benar, kita bisa memiliki pola pikir yang tidak sempit, dimana kita harus bisa menentukan mana sesuatu hal yang baik untuk kita dan yang buruk kita hindari. Indonesia harus meningkatkan sistem pendidikan yang ada agar sumber daya manusia di Indonesia menjadi SDM yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Melihat keberhasilan Cina dalam perekonomian, maka kita sebagai mahasiswa sedini mungkin menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan jiwa entrepreneur, dimana membutuhkan perisapan mental dalam menghadapi persaingan. Kedua hal tersebut bertujuan meningkatkan system perekonmomian di Indonesia. Selain itu dalam menghadapi globalisasi ini, kita harus pintar menyaring budaya asing yang mempengaruhi kepribadian bangsa kita, mencintai dan membeli produk dalam negeri, meningkatkan kuantitas produksi dalam negeri agar dapat bersaing dengan produksi negara-negara maju, berusaha mengikuti perkembangan IPTEK dan tidak bergaya hidup yang terlalu berlebih, dan meningkatkan iman sebagai bukti ketakwaan kita pada Tuhan. 

 Untuk masalah perekonomian, kita bisa mengambil suatu contoh pada realisasi kerja yang dilaksanakan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mungkin prestasi kinerja KPK yang dibuat oleh pemerintah kurang nampak dibanding banyaknya kasus atau skandal yang dicapai. Namun yang namanya nilai baik/buruk, tidak mungkin dipisahkan. Nilai – nilai tersebut saling melengkapi dan mengisi dimana satu dengan yang lain seperti pandangan mahasiswa, saat ini hanya bisa memperkaya ilmu dan menerapkannya, agar tidak sia-sia. Sehingga mahasiswa akan lebih megapresiasikan ilmu yang ia dapat demi meningkatkan perekonomian negara.

Menimbang dari apa yang telah kita kemukakan sebelumnya dapat kita ambil beberapa hal yang sebenarnya bisa kita lakukan secara sederhana, yakni sebagai berikut:
1. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan jiwa entrepreneur 
2. pintar menyaring budaya asing yang mempengaruhi kepribadian bangsa
3. mencintai dan membeli produk dalam negeri
4. meningkatkan kuantitas produksi dalam negeri agar dapat bersaing dengan produksi negara-negara maju
5. berusaha mengikuti perkembangan IPTEK namun tidak bergaya hidup yang terlalu berlebih 
6. meningkatkan iman sebagai bukti ketakwaan kita pada Tuhan.

2 Perusahaan bersinergi

PT Meier Indonesia
 sinergi dengan 
PT Kimia Farma Trading & Distribution


PT Meier Indonesia didirikan tahun 2004 oleh Martin Lim bekerjasama dengan Mr Helmut Meier dari Meier Laboratory, Germany. Pada awalnya, perusahaan ini memfokuskan diri di bidang riset dan pengembangan produk, tanpa ada kegiatan produksi maupun penjualan. Kalaupun pada akhirnya mengeluarkan produk untuk wanita usia 15 – 35 tahun, seperti 
Meier Skin Lightening Transparent Soap (Sabun Transparan Pencerah Kulit)
Meier Anti Acne Transparent Soap (Sabun Transparan Anti Jerawat)
Meier Whitening Extra Mild Facial Wash (Pembersih Muka & Pemutih)
Meier Whitening Face Lotion (Lotion Pemutih & Pelembab Wajah)
Meier Whitening Hand & Body Lotion (Lotion Pemutih & Pelembab untuk Tangan dan Tubuh).

PT Meier Indonesia juga akan segera merilis produk khusus pria, yang diberi nama seperti Splash Cologne dan Deodorant Roll On dengan harga yang cukup terjangkau, yaitu antara Rp 5.000 – Rp 20.000. 
Sesuai dengan namanya, PT Meier Indonesia merupakan entitas usaha yang berdiri sendiri di Indonesia untuk memasarkan produk perawatan kulit dengan merek “MEIER”. Merek Meier digunakan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan penuh yang diberikan salah satu pendiri kami. Sebagai sebuah perusahaan yang banyak melakukan riset untuk produk-produknya, Meier berusaha menghadirkan produk nasional dengan kualitas dunia. “Atau dengan World’s Quality, Local Products.” Sejauh ini bahan-bahan yang berbasis alam yang di impor dari luar negeri. Namun riset dan pengembangannya dilakukan di Indonesia.
PT Meier Indonesia, memfokuskan diri di bidang riset dan pengembangan produk, saat ini tengah menjajaki kerjasama bisnis dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, perusahaan farmasi pertama di Indonesia yang kini telah berkembang pesat. Kerjasama dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa Kimia Farma itu bukan cuma apotek, tempat menjual obat semata. Tetapi juga sebagai perusahaan pelayanan kesehatan terintegrasi yang meliputi :
# Industri
# Pemasaran
# Distribusi
# Ritel
# Laboratorium
# Klinik kesehatan
# Industri Farmasi

Beberapa hal yang disepakati bersama yaitu bentuk kerjasama tunggal dan eksklusif, di mana KFTD, terikat kontrak yang didasari atas dasar kesepahaman bersama. “KFTD, tidak diperkenankan memasarkan produk-produk sejenis mulai cabang di daerah-daerah sampai ke outlet-otutletnya. Sedangkan aktivitas marketing tetap dilakukan oleh PT Meier. Dan tentu saja harus dengan harga jual yang terjangkau. 

Alasan Sinergi yaitu:
  PT Kimia Farma Trading & Distribution melihat PT. Meier Indonesia ini merupakan satu perusahaan yang berkembang, peduli dengan kesehatan, sehingga terjadinya kerjasama untuk melakukan bagaimana produk Meier bisa sampai ke pasar.
 Inilah sinergi yang diciptakan dalam rangka mengembangkan demand pasar. kini Kimia Farma sudah memiliki 41 cabang dengan jumlah outlet di seluruh Indonesia sekitar 24 ribu dengan konsentrasi terbesar di pulau Jawa. mengenai produk-produk perawatan kulit milik Meier bahwa produk-produk Meier itu tidak mengandung mercury, hidroquinone dan alcohol. Dan juga sebagai apoteker, produk Meier memang tidak ada masalah. Tidak mengandung mercury & hidroquinone. Produk ini sudah memiliki rilis resmi dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM RI).

Jalur usaha KFTD yaitu di bidang Jasa pelayanan distribusi produk Prinsipal KF dan Principal Non KF, yang terdiri dari :
a) Consumer Health Product :
  *OTC Herbal
  * Body care
  * Food Supplement
  * Ethical
  * Generik
  * Lisensi
  * Narkotika
  * Kontrasepsi
  * Bahan baku
  * Alat kesehatan
  * Consumer Goods
b) Jasa Perdagangan atau Trading
Pangsa pasar produk perawatan kulit memang khusus. “Contoh spesifiknya adalah apotik, medical outlet, klinik, toko-toko kosmetik, dan lain-lain. pangsa pasar ini lebih khusus untuk pasar menengah atas. Dan untuk produk-produk yang awal, yang sudah dipasarkan adalah produk Meier untuk wanita Meier juga akan meluncurkan produk khusus untuk laki-laki. KFTD dan Meier Indonesia, sama-sama sudah memikirkan strategi pemasarannya. Bisa melalui below the line, above the line, flyer, beriklan di majalah, koran, tabloid, baik yang nasional maupun loikal. Rencananya, untuk di daerah, juga akan ada program roadshow dan kegiatan gathering,” Saat ini, produk-produk perawatan kulit Meier sudah dapat ditemukan di seluruh Nusantara. Ini berkat dukungan penuh dari PT Kimia Farma Trading & Distribution. Di mana dukungan ini dituang dalam perjanjian kerjasama “Distribusi Tunggal dan Saling Eksklusif”. Artinya, dalam menjual dan mendistribusikan produknya, PT Meier Indonesia tidak dapat menunjuk distributor selain ataupun tanpa melalui PT Kimia Farma Trading & Distribution. Sebaliknya, PT Kimia Farma Trading & Distribution, tidak diperbolehkan ataupun mendistribusikan produk perawatan tubuh selain produk dari Kimia Farma sendiri dan PT Meier Indonesia. Pada intinya, ini dilakukan atas dasar win-win solution. Dan melalui kerjsama ini, masyarakat menjadi makin paham, kalau Kimia Farma itu memang bukan cuma apotek. Tapi juga ikut memperdagangkan dan mendistribusikan produk-produk Meier ke seluruh Indonesia Tidak hanya melalui apotik. tetapi juga melalui Supermarket, Farmasi, Toko Obat, dan Toko Kosmetik. 


Rabu, 17 Maret 2010

PENGGABUNGAN USAHA

PENGGABUNGAN USAHA

Penggabungan usaha adalah istilah umum yang meliputi semua bentuk penggabungan entitas usaha yang terpisah. Penggabungan seperti itu disebut akuisi ( acquisitions) ketika suatu perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas usaha lain dan mengintegrasikan aktiva-aktiva tersebut kedalam operasi miliknya. Penggabungan usaha juga mengacu pada akuisisi ketika suatu perusahaan memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produktif entitas lain dengan memiliki sejumlah besar ( mayoritas ) saham berhak suara yang beredar. Perusahaan yang di akuisisi tidak perlu dibubarkan tetapi perusahaan tersebut tidak mempunyai eksistensi lagi.

Pada dasarnya arah integrasi dari penggabungan usaha adalah sebagai berikut :

  • Integrasi secara horizontal adalah kegiatan integrasi atau penggabungan berbagai perusahaan yang berasal dari satu infustri yang sama. Misalnya : beberapa perusahaan penghasil sepatu yang melakukan penggabungan dengan tujuan membentuk perusahaan baru yang lebih besar, namun tetap berada di dalam industri sepatu.

  • Integrasi secara vertikal adalah kegiatan integrasi atau penggabungan berbagai jenis usaha / industri yang masing mempunyai hubungan dalam proses produksi. Misalnya : perusahaan yang memproduksi mobil melakukan penggabungan dengan perusahaan penghasil ban mobil dan industri yang menghasilkan suku cadang mobil.

  • Konglomerasi adalah kegiatan integrasi atau penggabungan dari berbagai jenis usaha / industri yang tidak mempunyai hubungan atau kaitan antara satu dengan yang lainnya, jadi konglomerasi lebih condong untuk diversifikasi atau perluasan usaha dari pemilik. Misalnya : berbagai kelompok konglomerat yang mempunyai banyak perusahaan dari berbagai bidang usaha yang berlainan industrinya.

Alasan-alasan Penggabungan Usaha

Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah :

  • Manfaat Biaya ( Cost Advantage )

Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan.

  • Resiko Lebih Rendah ( Lower Risk)

Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.

  • Penundaan Operasi Lebih Sedikit ( Fewer Operating Delays )

Fasilitas – fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukannnya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.

  • Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)

Bebrapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan – perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan – perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalihan yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya bank – bank yang independen mengakuisisi bank – bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar ( market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.

  • Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisitions of Intangible Assets).

Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.

  • Alasan – alasan lain.

Selain untuk perluasan, perusahaan – perusahaan mungkin untuk memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak ( contohnya, tax – loss carryforwards), untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan – alasan pribadi. Ego dari manajemen perusahaan dan ahli – ahli dari pengambilalihan juga memainkan peranan yang penting pada beberapa penggabungan usaha.

Adapun jenis – jenis dari penggabungan usaha sebagai berikut :

  • Induk dan anak perusahaan

Adalah suatu jenis penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara satu perusahaan akan mengakuisisi saham mayoritas dari perusahaan lainnya. Dengan pengambilalihan saham mayoritas ini, perusahaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai anak perusahaan (subsidiary), sedangkan perusahaan yang menguasai saham mayoritas dari anak perusahaan akan disebut sebagai perusahaan induk (parent). Sejak saat itu induk dan anak perusahaan yang telah melakukan penggabungan usaha akan disebut sebagai perusahaan afiliasi (affiliated companies).

  • Integrasi secara fisik

Adalah suatu jenis penggabungan usaha yang dilakukan dengan memindahkan aktiva bersih ( net assets ) dari beberapa jenis perusahaan yang akan melakukan penggabungan. Dengan demikian secara fisik memang terjadi perubahan dalam kondisi keuangan perusahaan- perusahaan yang bergabung. Perubahan ini juga diikuti dengan pembubaran identitas dari perusahaan yang melakukannya. Adapun bentuknya ada 2 yaitu :

  1. Merger

Dimana salah satu dari perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha tersebut mengambil alih semua aktiva bersih dari perusahaan yang diakuisisi sehingga setelah terjadinya penggabungan usaha, identitas perusahaan yang diakuisisi menjadi hilang karena aktiva bersihnya telah diambil alih oleh perusahaan yang mengakuisisi.

  1. Consolidation

Dimana seluruh perusahaan yang bergabung sepakat untuk membubarkan diri dan menyerahkan semua aktiva bersihnya kepada suatu perusashaan yang baru dibentuk untuk mewadahi kegiataan perusahaan yang telah membubarkan diri tersebut.

Metode Akuntansi Untuk Penggabungan Usaha

  1. Metode Penyatuan Kepemilikan (Pooling of Interests Method)

Dalam metode ini, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan – perusahaan yang tergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan – perusahaan yang bergabung dianggap telah memperoleh perusahaan – perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggung jawaban yang baru

  1. Metode Pembelian (Purchase Method)

Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi dimana suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan – perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode pembelian, perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.

Pajak Penghasilan Pasal 22

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga Negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan – badan tertentu baik badan pemerintah maupun maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

KEGIATAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 22

Pemungutan PPh pasal 22 dibedakan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Kegiatan - kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 (selanjutnya yang disebut Objek PPh Pasal 22) adalah :

  1. Impor barang.

  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah.

  3. Pembayaran atas pemebelian barang yang dilakukan oleh BAdan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dananya bersumber dari belanja Negara (APBN) atau belanja daerah (APBD).

  4. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan logistic (Bulog0, PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank – bank BUMN, yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN.

  5. Penjualan hasil produksi dalam negri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

  6. Penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan abdan usaha lainnya selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas.

  7. Pembelian bahan – bahan untuk keperluan industri perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan oleh industri dan eksportir tersebut.


KEGIATAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPh PASAL 22

Pemungutan PPh Pasal 22 dibedajan berdasarkan jenis kegiatan yang dilkukan. Kegiatan- kegiatan yang tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Bukan Objek PPh Pasal 22) adalah :

  1. Impor barang dan / atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan tidak terutang PPh.

  2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan / atau PPN :

    1. Barang untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbale balik.

    2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.

    3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

    4. Barang yuntk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.

    5. Barang untuk keperluan penelitiian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

    7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

    8. Barang pindahan

    9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pabean.

    10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

    11. Persenjataan, aminisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    12. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    13. Vaksin poloo dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

    14. Buku – buku pelajran umum, kitab suci, dan buku – buku pelajaran agama.

    15. KApal laut, kapal angkuatn sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang., dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan pengangkutan ikan nasional.

    16. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan, atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara niaga Nasional

    17. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

    18. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya nyata- nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

  4. Pembayaran yang jumlahnya palimg banyak Rp 1.0000.000.00 (Satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah – pecah.

  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda – benda pos.

  6. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

  7. Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengamat Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

  8. Impor kembali (re–impor), yang meliputi barang – barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras oleh Bulog.

Tarif Pemungutan

Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 diatur sebagai berikut :

  1. Atas impor yang :

  • Menggunakan Angka Pengenal Impor (API): tarif pemungutannya sebesar 2,5 % dari nilai impor.

  • Tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API): tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari nilai impor.

  • Tidak dikuasai: tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.

  1. Atas pembelian barang yang dibiayai dengan dana APBN / APBD: tarif pemungutannnya sebesar 1,5 % dari harga pembelian.

  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha tertentu seperti BI, BPPN, BULOG, PT. Telkom, dan lain – lain, baik yang dananya bersumber dari APBN maupun non – APBN: tarif pemungutannya sebesar 1,5 % dari harga pembelian.

  3. Atas penjulan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang usaha tertentu, tarif pemungutannya adalah sebagai berikut :

  • Industri semen: tarif pemungutannya sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Industri rokok: tarif pemungutannya sebesar 0,15% dari harga bandrol.

  • Industri kertas: tarif pemungutannya sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Industri otomotif: tarif pemungutannya sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Industri baja: tarif pemungutannya sebesar 0,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Premix, yaitu :


SPBU Swastanisasi

SPBU Pertamina

Solar

0,3 % x penjualan

0,25 % x penjualan

Premix / Super TT

0,3 % x penjualan

0,25 % x penjualan

Minyak tanah

-

0,3 % x penjualan

Gas LPG

-

0,3 % x penjualan

Pelumas

-

0,3 % x penjualan


  1. Atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri oleh eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan : tarif pemungutannya sebesar 0,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.



SIFAT PEMUNGUTAN

Pemungutan PPh Pasal 22 dapat bersifat final dan tidak final. Pemungutan Pajak bersifat final dalam PPh Pasal 22 artinya bahwa pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak melalui pemungutan oleh pihak lain dalam tahun berjalan tersebut dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir suatu tahun pada saat pengisian SPT Tahunan PPh.

Jenis pajak penghasilan yang pemungutannya bersifat final adalah ;

  1. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri rokok di dalam negri.

  2. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri baja.

  3. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada penyalur / agen.


Jenis pajak penghasilan yang pemungutannya tidak bersifat final adalah :

  1. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada pembeli lainnya (pabrikan).

  2. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri semen.

  3. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil industri kertas.

  4. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil industri otomotif.

  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari APBN/ APBD.

  6. PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha tertentu seperti BI, BPPN, Bulog, PT. Telkom, dan lain – lain, baik yang dananya bersumber dari APBN maupun non- APBN.

  7. PPh Pasal 22 atas impor barang.

  8. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan – bahan atau ekspor hasil industri oleh eksportir industry perkebunan, perhutanan, pertanian, dan perikanan.

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Menjadi diri sendiri....