PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan usaha adalah istilah umum yang meliputi semua bentuk penggabungan entitas usaha yang terpisah. Penggabungan seperti itu disebut akuisi ( acquisitions) ketika suatu perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas usaha lain dan mengintegrasikan aktiva-aktiva tersebut kedalam operasi miliknya. Penggabungan usaha juga mengacu pada akuisisi ketika suatu perusahaan memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produktif entitas lain dengan memiliki sejumlah besar ( mayoritas ) saham berhak suara yang beredar. Perusahaan yang di akuisisi tidak perlu dibubarkan tetapi perusahaan tersebut tidak mempunyai eksistensi lagi.
Pada dasarnya arah integrasi dari penggabungan usaha adalah sebagai berikut :
Integrasi secara horizontal adalah kegiatan integrasi atau penggabungan berbagai perusahaan yang berasal dari satu infustri yang sama. Misalnya : beberapa perusahaan penghasil sepatu yang melakukan penggabungan dengan tujuan membentuk perusahaan baru yang lebih besar, namun tetap berada di dalam industri sepatu.
Integrasi secara vertikal adalah kegiatan integrasi atau penggabungan berbagai jenis usaha / industri yang masing mempunyai hubungan dalam proses produksi. Misalnya : perusahaan yang memproduksi mobil melakukan penggabungan dengan perusahaan penghasil ban mobil dan industri yang menghasilkan suku cadang mobil.
Konglomerasi adalah kegiatan integrasi atau penggabungan dari berbagai jenis usaha / industri yang tidak mempunyai hubungan atau kaitan antara satu dengan yang lainnya, jadi konglomerasi lebih condong untuk diversifikasi atau perluasan usaha dari pemilik. Misalnya : berbagai kelompok konglomerat yang mempunyai banyak perusahaan dari berbagai bidang usaha yang berlainan industrinya.
Alasan-alasan Penggabungan Usaha
Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah :
Manfaat Biaya ( Cost Advantage )
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan.
Resiko Lebih Rendah ( Lower Risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
Penundaan Operasi Lebih Sedikit ( Fewer Operating Delays )
Fasilitas – fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukannnya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)
Bebrapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan – perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan – perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalihan yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya bank – bank yang independen mengakuisisi bank – bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar ( market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisitions of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
Alasan – alasan lain.
Selain untuk perluasan, perusahaan – perusahaan mungkin untuk memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak ( contohnya, tax – loss carryforwards), untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan – alasan pribadi. Ego dari manajemen perusahaan dan ahli – ahli dari pengambilalihan juga memainkan peranan yang penting pada beberapa penggabungan usaha.
Adapun jenis – jenis dari penggabungan usaha sebagai berikut :
Induk dan anak perusahaan
Adalah suatu jenis penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara satu perusahaan akan mengakuisisi saham mayoritas dari perusahaan lainnya. Dengan pengambilalihan saham mayoritas ini, perusahaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai anak perusahaan (subsidiary), sedangkan perusahaan yang menguasai saham mayoritas dari anak perusahaan akan disebut sebagai perusahaan induk (parent). Sejak saat itu induk dan anak perusahaan yang telah melakukan penggabungan usaha akan disebut sebagai perusahaan afiliasi (affiliated companies).
Integrasi secara fisik
Adalah suatu jenis penggabungan usaha yang dilakukan dengan memindahkan aktiva bersih ( net assets ) dari beberapa jenis perusahaan yang akan melakukan penggabungan. Dengan demikian secara fisik memang terjadi perubahan dalam kondisi keuangan perusahaan- perusahaan yang bergabung. Perubahan ini juga diikuti dengan pembubaran identitas dari perusahaan yang melakukannya. Adapun bentuknya ada 2 yaitu :
Merger
Dimana salah satu dari perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha tersebut mengambil alih semua aktiva bersih dari perusahaan yang diakuisisi sehingga setelah terjadinya penggabungan usaha, identitas perusahaan yang diakuisisi menjadi hilang karena aktiva bersihnya telah diambil alih oleh perusahaan yang mengakuisisi.
Consolidation
Dimana seluruh perusahaan yang bergabung sepakat untuk membubarkan diri dan menyerahkan semua aktiva bersihnya kepada suatu perusashaan yang baru dibentuk untuk mewadahi kegiataan perusahaan yang telah membubarkan diri tersebut.
Metode Akuntansi Untuk Penggabungan Usaha
Metode Penyatuan Kepemilikan (Pooling of Interests Method)
Dalam metode ini, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan – perusahaan yang tergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan – perusahaan yang bergabung dianggap telah memperoleh perusahaan – perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggung jawaban yang baru
Metode Pembelian (Purchase Method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi dimana suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan – perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode pembelian, perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar