Rabu, 17 Maret 2010

Pajak Penghasilan Pasal 22

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga Negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan – badan tertentu baik badan pemerintah maupun maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

KEGIATAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 22

Pemungutan PPh pasal 22 dibedakan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Kegiatan - kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22 (selanjutnya yang disebut Objek PPh Pasal 22) adalah :

  1. Impor barang.

  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah.

  3. Pembayaran atas pemebelian barang yang dilakukan oleh BAdan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dananya bersumber dari belanja Negara (APBN) atau belanja daerah (APBD).

  4. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan logistic (Bulog0, PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank – bank BUMN, yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN.

  5. Penjualan hasil produksi dalam negri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

  6. Penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan abdan usaha lainnya selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas.

  7. Pembelian bahan – bahan untuk keperluan industri perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan oleh industri dan eksportir tersebut.


KEGIATAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPh PASAL 22

Pemungutan PPh Pasal 22 dibedajan berdasarkan jenis kegiatan yang dilkukan. Kegiatan- kegiatan yang tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Bukan Objek PPh Pasal 22) adalah :

  1. Impor barang dan / atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan tidak terutang PPh.

  2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan / atau PPN :

    1. Barang untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbale balik.

    2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.

    3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

    4. Barang yuntk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.

    5. Barang untuk keperluan penelitiian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

    7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

    8. Barang pindahan

    9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pabean.

    10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

    11. Persenjataan, aminisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    12. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    13. Vaksin poloo dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

    14. Buku – buku pelajran umum, kitab suci, dan buku – buku pelajaran agama.

    15. KApal laut, kapal angkuatn sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang., dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan pengangkutan ikan nasional.

    16. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan, atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara niaga Nasional

    17. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

    18. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya nyata- nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

  4. Pembayaran yang jumlahnya palimg banyak Rp 1.0000.000.00 (Satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah – pecah.

  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda – benda pos.

  6. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

  7. Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengamat Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

  8. Impor kembali (re–impor), yang meliputi barang – barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras oleh Bulog.

Tarif Pemungutan

Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 diatur sebagai berikut :

  1. Atas impor yang :

  • Menggunakan Angka Pengenal Impor (API): tarif pemungutannya sebesar 2,5 % dari nilai impor.

  • Tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API): tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari nilai impor.

  • Tidak dikuasai: tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.

  1. Atas pembelian barang yang dibiayai dengan dana APBN / APBD: tarif pemungutannnya sebesar 1,5 % dari harga pembelian.

  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha tertentu seperti BI, BPPN, BULOG, PT. Telkom, dan lain – lain, baik yang dananya bersumber dari APBN maupun non – APBN: tarif pemungutannya sebesar 1,5 % dari harga pembelian.

  3. Atas penjulan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang usaha tertentu, tarif pemungutannya adalah sebagai berikut :

  • Industri semen: tarif pemungutannya sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Industri rokok: tarif pemungutannya sebesar 0,15% dari harga bandrol.

  • Industri kertas: tarif pemungutannya sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Industri otomotif: tarif pemungutannya sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Industri baja: tarif pemungutannya sebesar 0,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

  • Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Premix, yaitu :


SPBU Swastanisasi

SPBU Pertamina

Solar

0,3 % x penjualan

0,25 % x penjualan

Premix / Super TT

0,3 % x penjualan

0,25 % x penjualan

Minyak tanah

-

0,3 % x penjualan

Gas LPG

-

0,3 % x penjualan

Pelumas

-

0,3 % x penjualan


  1. Atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri oleh eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan : tarif pemungutannya sebesar 0,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.



SIFAT PEMUNGUTAN

Pemungutan PPh Pasal 22 dapat bersifat final dan tidak final. Pemungutan Pajak bersifat final dalam PPh Pasal 22 artinya bahwa pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak melalui pemungutan oleh pihak lain dalam tahun berjalan tersebut dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir suatu tahun pada saat pengisian SPT Tahunan PPh.

Jenis pajak penghasilan yang pemungutannya bersifat final adalah ;

  1. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri rokok di dalam negri.

  2. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri baja.

  3. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada penyalur / agen.


Jenis pajak penghasilan yang pemungutannya tidak bersifat final adalah :

  1. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada pembeli lainnya (pabrikan).

  2. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri semen.

  3. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil industri kertas.

  4. PPh Pasal 22 atas penyerahan hasil industri otomotif.

  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari APBN/ APBD.

  6. PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha tertentu seperti BI, BPPN, Bulog, PT. Telkom, dan lain – lain, baik yang dananya bersumber dari APBN maupun non- APBN.

  7. PPh Pasal 22 atas impor barang.

  8. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan – bahan atau ekspor hasil industri oleh eksportir industry perkebunan, perhutanan, pertanian, dan perikanan.

1 komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Menjadi diri sendiri....